top of page
Cari
Gambar penulisPetra Michael

Yuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal bersama OJK, DPR RI dan STIE Wiyatamandala!

Diperbarui: 27 Jun



Jawa Tengah, Juni 2024 - Di era serba digital saat ini, masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan gawainya. Bagaikan dua mata pisau, digitalisasi saat ini mampu membawa dampak positif serta negatif dalam kehidupan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua bidang Akademik STIE Wiyatamandala, Randy Kuswanto dalam Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Acara seminar ini juga dihadiri narasumber dari Anggota Komisi XI DPR RI, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno dan Kepala Kantor OJK Tegal, Noviyanto Utomo, dengan audiens pelaku UMKM, mahasiswa dan tokoh masyarakat sejumlah kurang lebih 330 orang di Kabupaten Batang dan 350 orang di Kabupaten Pemalang baru baru ini.


Randy menambahkan, masyarakat harus cerdas dan jeli dalam merespon setiap notifikasi yang masuk di gawainya. Karena saat ini modus pinjaman online dan phising bisa saja tiba-tiba masuk ke nomor whatsapp seseorang dengan berbagai bentuk (undangan pernikahan, reuni, dan lain-lain). Sekali klik, kejahatan siber ini bisa langsung masuk ke akun aplikasi handphone masyarakat. 


OJK juga dengan rinci memberikan pemaparan bagaimana cara mengecek pinjol yang legal dan illegal serta tidak mudah tergiur ajakan investasi bodong yang menggiurkan. Masyarakat harus menggunakan rumus 2 L (Legal dan Logis). Tak hanya itu, OJK juga mensosialisasikan hotline darurat apabila masyarakat bermasalah dengan pinjaman online dengan menghubungi nomor 157. Atau bisa juga menghubungi melalui pesan Whatsapp di 081 157 157 157.


Penulis dan Editor: Tim Berita Wiyatamandala

42 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page